Poin RUU PPRT: Upah, Jam Kerja, Perlindungan, dan Hubungan Kerja
Peserta aksi desak pemerintah sahkan RUU PPRT di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat Selasa (10/9/2024)(Shela Octavia)
17:46
1 Mei 2025

Poin RUU PPRT: Upah, Jam Kerja, Perlindungan, dan Hubungan Kerja

- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan empat poin utama dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh.

Poin pertama dari RUU PPRT adalah aturan soal upah untuk pekerja rumah tangga.

"Dalam Undang-Undang PPRT Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kita lebih kepada perlindungannya dulu. Upahnya bagaimana," ujar Said di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Kalau dia ada upah minimum, mungkin komponen makannya dihitung berapa persen. Kan menginap. Kalau dia tinggal, dihitung berapa persen," sambungnya.

Poin kedua pembahasan RUU PPRT adalah aturan mengenai jam kerja. Ketiga adalah soal perlindungan martabat untuk pekerja rumah tangga.

Terakhir adalah mengenai hubungan kerja antara pemberi pekerjaan dan PRT.

"Harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin, dua hari atau satu hari," tutur Said.

3 Bulan Selesai

Pada peringatan Hari Buruh, Prabowo telah menyatakan komitmennya terhadap rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025).

Bahkan ia menyebut, DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersangkutan akan mulai membahas RUU PPRT pada pekan depan.

"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas," ujar Prabowo di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Ia melanjutkan, pembahasan RUU PPRT yang telah lama mandek tersebut bisa dituntaskan kurang dari tiga bulan.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan," ujar Prabowo.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024.

Tag:  #poin #pprt #upah #kerja #perlindungan #hubungan #kerja

KOMENTAR