Waktu 7 Hari untuk Damaikan Masalah Puluhan Tahun Lalu antara OCI dan Eks Pemain Sirkus...
Konferensi pers Oriental Circus Indonesia (OCI) di Hotel Mulia Jakarta, Senin (21/4/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
08:14
22 April 2025

Waktu 7 Hari untuk Damaikan Masalah Puluhan Tahun Lalu antara OCI dan Eks Pemain Sirkus...

Komisi III DPR RI memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) dan para mantan pemain sirkusnya untuk menyelesaikan permasalahan internal mereka yang terjadi puluhan tahun lalu.

Ia juga mengingatkan, jika dalam waktu seminggu kesepakatan damai belum tercapai, maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau seminggu tidak selesai, datang lagi ke sini, baru kita laporkan ke Polda. Mana yang benar, mana yang salah, nanti baru prosesnya jalan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (14/4/2025).

Adapun dalam waktu tersebut, Komisi III DPR RI mempertemukan pihak pengelola OCI, Dirreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum mantan pemain sirkus, pengelola Sirkus Taman Safari, dan para terduga korban.

Syahroni menegaskan, upaya damai adalah jalan terbaik agar persoalan tidak semakin melebar ke ranah hukum.

Ia meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan kesalahpahaman dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan.

“Dengan segala kerendahan hati, dengan segala keterbukaan perasaan, pikiran Pak Jansen Manangsang sebagai juga pemain, ini disikapi dengan saksama,” ujar dia.

Sebagai informasi, Jansen Manangsang merupakan orang yang dituduh melakukan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI.

Jansen kala itu merupakan founder sekaligus pelatih klub sirkus OCI.

“Yuk, duduk sama-sama. Tidak usah saling menyalahkan, pasti tidak akan ketemu kebenarannya kalau begitu,” kata Syahroni.

Syahroni juga menyoroti beban yang akan ditanggung pihak kepolisian apabila persoalan ini terus bergulir tanpa penyelesaian.

Ia mengimbau semua pihak berhenti membuat pernyataan ke media agar suasana tidak semakin panas.

“Sudah setop berita, tidak ada lagi berita. Duduk sama-sama, selesaikan. Biar Pak Dirreskrimum Polda Jabar juga tidak pusing. Nanti di situ bisa disaksikan, mana yang benar, mana yang salah, mana yang kurang, mana yang oke, dibahas sama-sama,” tambahnya.

OCI membantah tuduhan

Pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI), Jansen Manansang, membantah ada tindakan eksploitasi dan penyiksaan terhadap mantan pemain sirkus di lingkup OCI.

Jansen mengaku sangat dirugikan dengan kabar tersebut karena merugikan bisnisnya yang menanggung kehidupan ribuan pegawai.

“Saya mau klarifikasi, karena kami sangat dirugikan oleh pemberitaan media-media yang tidak bertanggung jawab, yang memberitakan tanpa kebenaran,” kata Jansen dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (21/4/2025).

“Kami minta Komisi III juga bisa memberikan keadilan, karena kami punya lebih dari 5.000 karyawan yang bergantung pada bisnis ini. Masyarakat juga banyak yang berharap kepada usaha kami,” ujar dia melanjutkan.

Sebelumnya, adik dari Jansen, yang merupakan Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah keras tudingan penyetruman terhadap mantan pemain sirkus OCI.

Menurut Tony, tudingan tersebut tidak masuk akal dan hanya bertujuan membentuk sensasi.

“Kalau benar disetrum, mau pakai setrum apa? Kalau setrum rumah itu nempel, tidak bisa lepas. Orang yang (nyetrum) juga bisa kena. Ini kan cuma sensasi saja,” kata Tony dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Tim kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Ricardo Kumontas, menyatakan pihaknya siap menghadapi kemungkinan jalur hukum yang ditempuh oleh mantan pemain sirkus, termasuk gugatan perdata maupun laporan pidana.

Ricardo menegaskan, salah satu poin yang tengah disorot adalah klaim permintaan ganti rugi senilai Rp 3,1 miliar yang ramai disebut-sebut belakangan ini.

Ia meluruskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari rekomendasi Komnas HAM, melainkan murni permintaan dari pihak mantan pemain yang dikirim dalam bentuk somasi.

“Jadi ya, mereka mesti buktikan dulu. Itu bukan dari Komnas HAM, itu somasi mereka kepada kami. Jadi, masih belum ada proses hukum,” kata Ricardo dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Senin malam.

Kasus pernah dihentikan

Perseteruan antara mantan pemain sirkus OCI dan pemiliknya terjadi sudah sejak lama.

Pada tahun 1997, para pemain telah melaporkan hal ini kepada Mabes Polri, namun pada tahun 1999 terbit surat SP3 atau Perintah Penghentian Penyidikan.

Pengacara mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh, mengatakan kliennya pernah melaporkan dugaan kekerasan dan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada tahun 1997.

Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Dulu Bu Vivi (mantan pemain sirkus) pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).

“Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tambah dia.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan meski kasus dugaan pelanggaran oleh OCI pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian, bukan berarti kasus tersebut tidak bisa dibuka kembali.

“Bila ada bukti atau fakta baru yang terungkap, proses hukum masih bisa berlanjut,” kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

"SP3 itu bukan kunci mati, itu gembok yang masih bisa dibuka lagi. Makanya kita dengar dulu nih, apa potensi pidana yang kira-kira ada dalam pengaduan itu," imbuhnya.

Tag:  #waktu #hari #untuk #damaikan #masalah #puluhan #tahun #lalu #antara #pemain #sirkus

KOMENTAR