



KPK Bawa Motor Royal Enfield yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil, Tempatnya Masih Dirahasikan
–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah membawa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Motor Royal Enfield dengan seri Classic 500 itu disita, karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi salah satu bank.
"Info terakhir dari Penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Minggu (20/4).
Meski demikian, motor Royal Enfield itu belum dibawa untuk disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK hanya memberi informasi bahwa motor tersebut dibawa ke lokasi yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menyatakan, penyitaan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, ataupun menjaga keutuhan dan nilai ekonomis sitaan sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan asset recovery. Hal itu agar pemulihan kerugian keuangan negara penanganan perkara ini nanti menjadi lebih optimal.
Dalam penyitaan tersebut, dipastikan telah diatur dalam KUHAP. Sehingga penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik maupun penguasa barang tersebut.
KPK sebelumnya menitipkan benda sitaan itu di rumah RK. Penyidik melakukan titip rawat sita terhadap motor Royal Enfield Ridwan Kamil itu. Penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan.
Saat masih dititipkan di rumah Ridwan Kamil, motor itu dilarang untuk dipindahtangankan atau menjual maupun menghilangkan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun. Serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip.
"Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara), Penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum Penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," tandas Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tag: #bawa #motor #royal #enfield #yang #disita #dari #rumah #ridwan #kamil #tempatnya #masih #dirahasikan