Lanjutan Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Ihwal Kasus Bupati Labuhan Batu yakni YS dan WRS. (Sumber foto: ANTARA)
11:00
27 Januari 2024

Lanjutan Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang menyeret nama Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu.

Dilansir dari ANTARA, Sabtu (27/1), KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya ihwal kasus ini, yaitu Yusrial Suprianto (YS) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan juga Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) yang berasal dari pihak swasta.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada 4 tersangka sebelumnya.

“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan menghadapi masa tahanan selama 20 hari awal di Rutan Cabang KPK. "Mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024," pungkas Ali.

Kedua tersangka yakni (YS) dan (WRS) dijerat pasal  5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya telah diinformasikan bahwa KPK telah menetapkan 4 tersangka pada Jumat (12/1) yang diantaranya terdiri dari Bupati Labuhan Batu yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR),  Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu.

Selain itu, 2 tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Proyek yang menarik perhatian EAR yakni di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Kemudian EAR menunjuk RSR dari DPRD sebagai orang kepercayaannya untuk mengatur proyek, sambil secara sepihak menentukan pemenang kontraktor.

Fee yang menjadi syarat bagi kontraktor yang akan dimenangkan berkisar antara 5% hingga 15% dari anggaran proyek. Kontraktor yang dikondisikan dan dimenangkan adalah WRS dan YSP.

Pada Desember 2023, EAR melalui RSR meminta "kutipan kirahan" dari kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan dalam proyek di Dinas PUPR.

Kemudian, FS dan ES menyerahkan uang pada RSR pada awal Januari 2024 melalui transfer bank dan penyerahan tunai, dengan uang pertama sekitar Rp551,5 juta dari total Rp1,7 miliar.

***

 

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #lanjutan #kasus #bupati #labuhan #batukpk #tetapkan #tersangka #baru

KOMENTAR