



Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024 ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, satu pimpinan DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
Sementara itu, empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melaporkan.
Namun, meski demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
"Nanti dicek terlebih dahulu (nama pimpinan DPR yang belum lapor LHKPN)," sambungnya.
Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun batas akhir lapor LHKPN 2024 hingga 11 April 2025.
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
Dari bidang eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian, pada bidang legislatif, sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor belum melaporkan LHKPN.
Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 yang belum melaporkan LHKPN.
Lalu, pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL," ujarnya.
KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," tuturnya.
Budi mengatakan, setiap pelaporan LHKPN akan dilakukan verifikasi administratif.
Kemudian, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
"Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: elhkpn@kpk.go.id dan Website: elhkpn.kpk.go.id," ucap dia.
Tag: #besok #hari #terakhir #satu #pimpinan #belum #lapor #lhkpn #2024