Pemkot Solo Buka Pendaftaran Jadi Kepala Bappeda, Intip Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi - Aktivitas PNS di lingkungan Pemprov. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
21:27
5 Januari 2024

Pemkot Solo Buka Pendaftaran Jadi Kepala Bappeda, Intip Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Kota Solo (Pemkot) berencana membuka pendaftaran untuk mengisi kursi kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo.

Pendaftaran untuk mengisi kursi kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo, akan segera dilakukan.

“Untuk beberapa jabatan eselon II (pengisian jabatan) dilakukan dengan sistem lelang. Misalnya untuk kepala Bappeda,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono, Jumat (5/1/2024), dikutip dari Radar Solo.

Budi Murtono memastikan tahapan lelang jabatan dilakukan sesegera mungkin.

“Proses seleksi lelang jabatan butuh dua bulan. Panitianya belum dibentuk, tapi akan dilakukan sesegera mungkin,” jelas sekda Kota Solo.

Sementara itu, Pemkot Solo memutasi dan merotasi 121 aparatur sipil negara, Jumat (5/1/2024).

Mutasi dan rotasi menggunakan sistem merit (meritokrasi) melalui program Si Jawara untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon III dan IV.

“Kami ambil pegawai yang lolos seleksi Si Jawara,” ucap Budi Murtono.

Terkait syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi jadi Kepala Bappeda Kota Solo, berikut informasi lengkapnya.

Dilansir dari Surat Edaran Nomor : 395/KP.02.05/X/2023 Tentangn Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Surakarta.

1) Persyaratan

a. Berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;

b. Telah melaksanakan tugas sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c. Pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b);

d. Menduduki jenjang jabatan :
- Bagi Pejabat Fungsional Keahlian sekurang kurangnya menduduki Jenjang Pertama; dan
- Bagi Pejabat Fungsional Ketrampilan sekurang kurangnya menduduki Jenjang Mahir; dan
- Bagi Pelaksana sekurang-kurangnya menduduki jabatan kelas 6.

e. Memiliki kualifikasi pendidikan :
- Bagi Pelaksana minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV; dan
- Bagi Pejabat Fungsional minimal Diploma III (D-III).

f. Sehat jasmani dan rohani;

g. Memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik;

h. Tidak sedang menjalani proses hukum dan/ atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang dan berat dalam kurun waktu 2(dua) tahun terakhir;

i. Setiap unsur penilaian dalam Dokumen Penilaian Kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. Diutamakan PNS yang menjadi anggota agen perubahan atau Peserta ASN Berprestasi;

k. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian lainnya;

l. Bagi PNS yang menduduki jabatan pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam jenjang jabatan;

m. Bagi Pelaksana / JFT sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan tersebut;

n. Berusia paling tinggi 56 (lima pulih enam) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari 2024; dan

o. Bagi PNS yang sudah mengkuti Selektif Si Jawara yang diselenggarakan pada Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan belum diangkat dalam Jabatan Pengawas, wajib mengikuti program ini melalui mekanisme penugasan Tim Penilai Kinerja.

***

Tag:  #pemkot #solo #buka #pendaftaran #jadi #kepala #bappeda #intip #syarat #ketentuannya

KOMENTAR