Aiman Witjaksono Kembali ke Ponda Metro Jaya untuk Penuhi Panggilan Penyidik
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. (Foto: PMJ News/Instagram)
18:32
26 Januari 2024

Aiman Witjaksono Kembali ke Ponda Metro Jaya untuk Penuhi Panggilan Penyidik

- Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono kembali penuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024).

Pria kelahiran 8 Juli 1978 ini mempertanyakan alasan polisi masih menindaklanjuti laporan tersebut.

Dikatakan Aiman Witjaksono, isu netralitas aparat penegak hukum ramai dibahas oleh publik selama tahapan pemilu 2024.

“Saya mau sampaikan dua hal di sini, Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini,” kata Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Jumat (26/1/2024).

“Justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," lanjutnya.

Dikatakan Aiman Witjaksono, beberapa media massa juga ada yang mengungkit masalah netralitas aparat penegak hukum dalam pemilu.

Namun, yang menjadi pertanyaan apakah media-media ini dituding menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Tentu jawabannya kan tidak. Dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," ucapnya.

"Sehingga hal-hal seperti ini tentunya ini menjadi catatan juga untuk publik bahwa ini kritik bukan seharusnya pada proses pidana," lanjut Aiman Witjaksono.

Diketahui Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB dengan didampingi oleh para kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud MD dan sejumlah relawan.



Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.

"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1).

Aiman Witjaksono dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.



Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #aiman #witjaksono #kembali #ponda #metro #jaya #untuk #penuhi #panggilan #penyidik

KOMENTAR