KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Besok dan Ahmad Ali Kamis, Diperiksa Kasus TPPU
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
18:24
25 Februari 2025

KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Besok dan Ahmad Ali Kamis, Diperiksa Kasus TPPU

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.   “Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).   “Kemudian terkait AA lusanya. Nah, itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa,” sambungnya.   KPK sempat menggeledah rumah Ahmad Ali di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Sementara, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.   Kedua rumah itu digeledah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai tersangka. Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, jam tangan, tas, dokumen, serta barang bukti elektronik.  

  Sementara dari kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang rupiah dan valuta asingn, dokumen serta alat elektronik. Meski demikian, Tessa belum mengungkap kapan waktu pemanggilan terhadap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.   Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.   Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.   Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.   Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #panggil #ketua #pemuda #pancasila #japto #soerjosoemarno #besok #ahmad #kamis #diperiksa #kasus #tppu

KOMENTAR