Tak Merasa Bersalah atas Tewasnya Dini Sera, Ronald Tannur: Saya Tidak Lakukan Apapun
Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
15:12
25 Februari 2025

Tak Merasa Bersalah atas Tewasnya Dini Sera, Ronald Tannur: Saya Tidak Lakukan Apapun

- Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mengaku tidak pernah melakukan tindakan apa pun sehingga Dini Sera Afrianti tewas.

Hal ini disampaikan saat Ronald memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mulanya, Ronald menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah yang menanyakan tanggapan soal dirinya yang diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya tersebut.

"Saudara diputus bebas, bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?" tanya kuasa hukum Erintuah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Lantaran pertanyaan itu dianggap menggiring, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun melayangkan keberatan.

Jaksa menilai, pertanyaan tim hukum Erintuah bukan menanyakan fakta, tetapi pendapat.

"Keberatan Yang Mulia, pendapat Yang Mulia," timpal jaksa sebelum Ronald Tannur menjawab.

Kuasa hukum Erintuah pun mengganti pertanyaan dengan menanyakan bagaimana perasaan Ronald atas meninggalnya Dini Sera.

"Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?" tanya kuasa hukum Erintuah.

Alih-alih mengakui kesalahannya, Ronald Tannur justru membantah dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Ronald bilang, dia tidak pernah melakukan tindakan apa pun sampai Dini Sera meninggal dunia.

Di sisi lain, anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu hanya merasa bersalah lantaran kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.

"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," kata Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #merasa #bersalah #atas #tewasnya #dini #sera #ronald #tannur #saya #tidak #lakukan #apapun

KOMENTAR