Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku
Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku. (Suara.com/Dea)
17:00
24 Februari 2025

Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 203 barang hasil rampasan perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, bahwa sebagian dari barang ini merupakan barang yang sudah dilelang sebelumnya tetapi belum terjual.

"Ada yang mengulang, ada sebagian, seperti mobil Cherokee itu ya, kemudian Mer-C juga, motor gede juga. Itu tidak ada peminat, mungkin dianggap apakah terlalu tinggi atau belum berminat atau bagaimana," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Ibnu mengatakan, harga barang yang tidak terjual pada proses lelang sebelumnya akan diturunkan sekitar 10 hingga 15 persen dari sebelumnya.

Dia berharap dengan diturunkannya harga bisa membuat barang tersebut diminati hingga laku dalam lelang kali ini.

"Jadi yang tidak laku kemarin pas Hakordia Januari sekarang diturunkan nilainya, tapi yang lain-lain ada yang baru sekarang, jadi kita antisipasinya turunkan harga. Semoga dengan diturunkan harga bisa cepat laku dan uangnya bisa dikembalikan ke negara," terang Ibnu.

Menurut dia, adapun barang-barang yang dilelang termasuk milik dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Ibnu menjelaskan proses lelang sudah dimulai melalui situs https://portal.lelang.go.id/ sejak 21 Februari 2025 dan akan berakhir pada 6 Maret 2025 hingga pukul 11.50 WIB.

Lebih lanjut, Ibnu menyebut bagi para peminat bisa hadir untuk melihat langsung barang-barang yang dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK pada 27 Februari mendatang.

"Kita bisa nanti melihat secara langsung dibuka 27 Februari 2025 di Cawang, Rupbasan KPK Cawang," tandas Ibnu.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #lelang #barang #rampasan #beri #diskon #persen #untuk #aset #yang #laku

KOMENTAR