Mahfud MD Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung
Mahfud MD saat terima gelar dari raja Lampung (Instagram)
15:52
25 Januari 2024

Mahfud MD Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung

Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung pada Kamis (25/1/2024).

"Hari ini, saya merasa terhormat dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung. Saya disambut tari Sei Batin dan Sei Sembah," kata Mahfud di Instagram.

Adapun pengenugerahan terhadap Mahfud, dilakukan Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 dari Kerajaan Kepaksian Pernong.

Hal ini menjadi pengalaman yang tidak ternilai harganya bagi Mahfud. Apalagi dirinya sampai diarak masyarakat adat dan duduk bersama raja-raja Kepaksian Pernong.

Menurut Pangeran Edward Syah, kata Mahfud, 'Batin' merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja. Sedangkan 'Perkasa' memiliki arti kuat dan tangguh, sementara 'Saibani' artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.

Selain mendapat gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum, Mahfud MD juga menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Ia semakin merasa terhormat, lantaran pusaka tersebut belum pernah diberikan kepada siapapun.

"Saya juga merasa terhormat menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Apalagi, setelah tahu kalau ini merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya Kerajaan Kepaksian Pernong," kata Mahfud.

Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih atas penghargaan dan sambutan yang luar biasa itu. "Semua ini akan semakin memperkuat niat dan cita-cita saya bersama Pak @ganjar_pranowo berjuang untuk kepentingan rakyat dan untuk kejayaan Indonesia," kata Mahfud.

Baginya, membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat adalah kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. Itu sebabnya, paslon Capres dan cawapres Ganjar-Mahfud telah berkomitmen utk membangun dan memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing.

"Terima kasih Sultan Kepaksian Pernong. Terima kasih masyarakat Lampung," tutup Mahfud.

Editor: Bella

Tag:  #mahfud #dapat #gelar #batin #perkasa #saibani #niti #hukum #dari #kerajaan #adat #kepaksian #pernong #lampung

KOMENTAR