Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum eks Duta Besar RI di Nigeria Usra Hendra Harahap, Rikha Permatasari dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
19:02
21 Februari 2025

Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual

- Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf.

Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak diperkuat dengan adanya saksi dan bukti, sehingga kliennya merasa dirugikan.

"Klien kami merasa dirugikan karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja," kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

"Kami menggunakan hak jawab bahwa semua yang diberitakan itu adalah tidak benar," tegasnya.

Rikha menyampaikan bahwa Usra mengalami kerugian yang dirasakan secara materiil dan immateriil.

Dari sisi materiil, kata Rikha, kepercayaan mitra terhadap Usra kini menurun akibat adanya pemberitaan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Citra terhadap diri beliau juga (dirugikan), banyak dirugikan secara materiil dan immateriil, (karena dugaan tersebut) memang tidak benar," imbuhnya.

Sementara dari sisi immateriil, kondisi psikis Usra dan keluarganya terganggu dan merasa disudutkan.

"Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.

Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.

Editor: Firda Janati

Tag:  #kuasa #hukum #bantah #dubes #nigeria #lakukan #pelecehan #seksual

KOMENTAR