Tim Hukum Kritik Banyaknya Polisi di KPK Saat Hasto Ditahan: Seolah-olah Teroris
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.(ANTARA FOTO / FAUZAN)
12:00
21 Februari 2025

Tim Hukum Kritik Banyaknya Polisi di KPK Saat Hasto Ditahan: Seolah-olah Teroris

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengkritik banyaknya aparat kepolisian yang berjaga di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Hasto ditahan.

Hasto ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kalau kita lihat apa yang terjadi di Gedung KPK, begitu banyak aparat kepolisian yang hadir, seolah-olah ini perkara kriminal kelas kakap, teroris ya,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Kamis sore, ratusan personel kepolisian dengan seragam lengkap tampak berjaga di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, penjagaan ini dilakukan bersamaan dengan masa berbaju merah yang menyuarakan dukungan terhadap Hasto Kristiyanto.

Kendati demikian, Todung berpandangan bahwa pengerahan personel Korps Bhayangkara dengan jumlah yang banyak merupakan tindakan berlebihan.

“Menurut saya ini menunjukkan satu sikap yang berlebihan dari pihak Kepolisian yang tidak perlu terjadi,” ucapnya.

Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.

 

“Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.

Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #hukum #kritik #banyaknya #polisi #saat #hasto #ditahan #seolah #olah #teroris

KOMENTAR