Ribuan Personel Polisi Jaga Ketat KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan?
Ribuan personel Kepolisian berjaga ketat di Gedung Merah Putih KPK, saat pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2). (Ridwan/JawaPos.com)
18:32
20 Februari 2025

Ribuan Personel Polisi Jaga Ketat KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan?

– Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2). Hasto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, ribuan personel aparat kepolisian tengah berjaga ketat mengamankan markas antirasuah. Sebab, di depan gedung merah putih terdapat massa simpatisan PDIP dan pendukung Hasto Kristiyanto.

Tak hanya pendukung Hasto, massa yang meminta Hasto Kristiyanto untuk segera ditahan juga menggelar aksi tidak jauh dari gedung merah putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasto Kristiyanto bakal ditahan KPK pada sore ini. Namun, KPK belum memberikan keterangan secara resmi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan Hasto hari ini merupakan yang kedua kalinya, lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2) kemarin.

Saat itu, Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," ucap Tessa, Rabu (19/2).

Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan.

"Jadi kita akan pertimbangkan tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau," ujar Hasto.

Asep menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.

Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti. 

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan. Nah, kemudian juga kita ada alasan, misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #ribuan #personel #polisi #jaga #ketat #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #ditahan

KOMENTAR