Polri Periksa Kades Segarajaya Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi
Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, H.Abdul Rasyid di Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
14:20
20 Februari 2025

Polri Periksa Kades Segarajaya Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

- Polri memeriksa Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, H. Abdul Rasyid dalam kasus dugaan pemalsuan 93 SHM (Sertifikat Hak Milik) pemagaran laut Bekasi sekitar tahun 2022.

Abdul Rasyid didampingi oleh penasihat hukumnya, Rahman Permana, tiba di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, pada Kamis (20/2/2025) pukul 13.33 WIB.

Sebelum masuk ke ruang Dirtipidum, Abdul Rasyid dan pengacaranya sempat berbincang dengan wartawan yang menunggunya sejak siang.

“Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu (pagar laut Bekasi). (Kami memberikan) masukan keterangan atau (fakta) otentik begitu,” kata penasihat hukum Abdul Rasyid, Rahman Permana, di Mabes Polri, Kamis.

“Kami akan memberikan keterangan (hari ini), dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” lanjut dia.

Sebelumnya, Abdul Rasyid mengeklaim tak mengetahui awal mula pendirian pagar laut di wilayah perairannya.

Kendati demikian, ia mengakui hadir saat sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

“Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya, pemagaran laut di Bekasi terjadi pada tahun 2022, sementara Abdul Rasyid menjabat pada 2023.

“(Pemagaran) dilakukan tahun 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia.

Abdul Rasyid menegaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh Dirtipidum Mabes Polri merupakan yang pertama.

Pihaknya juga membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi pernyataannya.

“Saya membawa surat panggilan saja, dan beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.

Rahman menegaskan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan kepada Dirtipidum, dan diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang.

“Nanti kami sampaikan di Kepolisian. Pihak penyidik yang nanti akan menganalisis dulu, baru nanti kita tunggu (kabar lanjutan) dari pihak Bareskrim Polri,” tegas Rahman.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi untuk kasus terkait pagar laut di Bekasi.

Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).

Diketahui, PT TRPN mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #polri #periksa #kades #segarajaya #terkait #kasus #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR