Langit Desa Kohod Diwarnai Kembang Api saat Arsin Jadi Tersangka, Warga Desak Usut Sampai ke Akar
KADES ARSIN TERSANGKA - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kini Kades Arsin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemalsuan surat, warga pun berpesta kembang api pada Selasa (18/2/2025) malam 
08:08
19 Februari 2025

Langit Desa Kohod Diwarnai Kembang Api saat Arsin Jadi Tersangka, Warga Desak Usut Sampai ke Akar

Langit Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai dengan letusan kembang api pada Selasa (18/2/2025) malam.

Perayaan kembang api tersebut bukanlah perayaan tahun baru, melainkan tanda suka cita warga Kohod setelah Kepala Desa (Kades) Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui pada malam yang sama Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin, Sekertaris Desa Ujang Karta bersama dua orang lainnya berinisial SP dan CE resmi menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut diduga terseret kasus pemalsuan sertifikat guna memasang Pagar Laut sepanjang 30,16 km di Tangerang.

Meski Arsin belum ditahan, warga bergemuruh riang dan menyulut kembang api.

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga sambil menyalakan kembang api.

Ketika dihubungi, Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, membenarkan petasan tersebut dinyatalan warga.

Hal tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk rasa syukur ada peningkatan dalam penyidikan kasus Pagar Laut.

"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025) malam.

Kini warga Kohod bersama Gerakan Tangkap Arsin meminta Bareskrim Polri segera menangkap Arsin.

Aman menyebut ada ketakutan Arsin berusaha menghilangkan barang bukti jika tak segera ditahan.

"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," ujar Aman.

Sementara warga lain, Oman berharap polisi segera mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Oman yakin, masih ada pihak yang terlibat dalam persoalan pagar laut yang membuat warga Kohod, terutama di Kampung Alar Jiban menderita.

"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, kami menunggu hasil yang terbaik, kami siap berjuang," kata dia.

Mencari Keuntung, Keempat Tersangka Beri Keterangan Berbeda-beda

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang, Banten, pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap apa yang menjadi motif keempat tersangka ini memalsukan surat izin pagar laut Tangerang.

Djuhandhani mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, keempat tersangka ini melakukan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang karena ingin mencari keuntungan ekonomi.

Meski demikian, penyidik masih belum bisa memastikan detail jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini," kata Djuhandhani, Selasa, dilansir Kompas.com.

Detail keuntungan yang diterima tiap tersangka ini masih belum diketahui pasti karena mereka memberikan keterangan yang berbeda dan saling lempar.

Djuhandhani menuturkan, saat Ujang, Arsin, SP, dan CE dikonfrontir soal asal uang yang diperoleh, mereka saling lempar.

"Kami melaksanakan konfrontir antara sekretaris desa, kepala desa, dan (penerima) kuasa. Di sini terjadi saling melempar."

"Uangnya yang ini berasal dari sini. Ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka," ungkap Djuhandhani.

Untuk itu penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahuinya.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar."

"Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang Djuhandhani.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

Djuhandani juga menyebut keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat demi melancarkan aksinya.

"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/ Acep Nazmudin/ Shela Octavia)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #langit #desa #kohod #diwarnai #kembang #saat #arsin #jadi #tersangka #warga #desak #usut #sampai #akar

KOMENTAR