Bantah Suap 3 Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur: Rp 1,5 Miliar Itu Fee Pengacara
Ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:08
18 Februari 2025

Bantah Suap 3 Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur: Rp 1,5 Miliar Itu Fee Pengacara

- Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara anaknya.

Keterangan ini disampaikan Meirizka ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mulanya, dalam persidangan itu, jaksa mencecar Meirizka mengenai biaya operasional pengacara kepada Lisa.

“Pernah Bu Lisa meminta kepada Bu Meirizka biaya-biaya untuk operasional?” tanya jaksa, Selasa (18/2/2025).

“Ya itu uang Rp 1,5 miliar itu, fee-nya dia itu,” jawab Meirizka.

Ia kemudian membantah pernah mengeluarkan dana di luar Rp 1,5 miliar tersebut kepada pengacara anaknya.

“Enggak pernah, sama sekali enggak pernah,” klaim Meirizka.

Keterangan Meirizka ini pun menjadi salah satu materi yang didalami pengacara salah satu terdakwa, Heru Hanindyo, Farih Romdoni.

Ia meminta Meirizka menjelaskan perjanjian mengenai fee lawyer yang harus dibayarkan kepada Lisa pada saat penandatanganan surat kuasa.

Istri mantan anggota DPR RI itu kemudian menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Lisa di kantornya, pengacara itu tidak pernah menyebut nominal biaya untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Menurutnya, Lisa hanya meminta fee untuk membayar anak buahnya di Lisa Associate yang menerima kuasa dari Ronald Tannur.

“Dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," ujar Meirizka.

Mendengar ini, pengacara pun mengonfirmasi terkait surat dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat.

Meirizka lantas menjelaskan bahwa dirinya pernah protes kepada Lisa mengenai asal-usul dakwaan tersebut. Sebab, ia tidak pernah memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Menurutnya, Lisa menjawab pertanyaan penyidik tidak dengan benar agar tidak terus dicecar oleh jaksa.

“Ya soalnya saya kalau enggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal usulnya, jadi ya saya bilang aja dari kamu,” kata Meirizka menirukan jawaban Lisa.

Farih lantas menanyakan apakah Meirizka pernah memberikan Rp 2 miliar kepada kliennya, Heru Hanindyo, yang juga didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Namun, Meirizka membantah. Ia juga mengaku tidak pernah memberi uang kepada hakim PN Surabaya secara langsung.

"Atau (melalui) Bu Lisa?" tanya Farih.

“Enggak pernah," jawab Meirizka.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #bantah #suap #hakim #surabaya #ronald #tannur #miliar #pengacara

KOMENTAR