Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Uang Tunai Rp 2 Miliar ke Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo
Ibu terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja bersaksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
18:16
18 Februari 2025

Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Uang Tunai Rp 2 Miliar ke Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo

  - Ibu terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo.   Pernyataan itu disampaikan Meirizka saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2).   "Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya salah satu penasihat hukum Heru.   "Nggak pernah," jawab Meirizka.   Ia pun memastikan, dirinya tidak pernah membicarakan soal Hakim Heru Hanindyo dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.   "Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?" telisik lagi pengacara.   "Tidak," timpal Meirizka.   Pihak pengacara juga mempertanyakan soal pembahasan biaya perkara yang dipertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Oktober 2024. Meirizka secara tegas menjawab bahwa itu dibahas oleh Lisa Rachmat, selaku pihak pengacara Ronald Tannur.  

  "Tadi di chat disampaikan ditanyakan penuntut umum bahwa 10 Oktober biaya perkara akan dibungkus, itu sebenernya kalimat Lisa atau kalimat ibu? Yang ibu terangkan?," tanya lagi pengacara.   "Lisa," singkat Meirizka.   Adapun, sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terpidana kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.   Ketiga hakim PN Surabaya yang didakwa atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di antaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.   Rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.   Atas perbuatannya, tiga Hakim PN Surabaya di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ronald #tannur #bantah #beri #uang #tunai #miliar #hakim #surabaya #heru #hanindyo

KOMENTAR