Asosiasi Travel Minta RUU Haji dan Umrah Tak Akomodir Umrah Mandiri
Ilustrasi haji.(MCH 2024)
19:18
17 Februari 2025

Asosiasi Travel Minta RUU Haji dan Umrah Tak Akomodir Umrah Mandiri

– Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mendesak DPR RI untuk tidak mengakomodasi konsep umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Sapuhi, Ihsan Fauzi Rahman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Ihsan menuturkan bahwa pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan, dan berisiko tinggi jika dilakukan tanpa pendampingan dari penyelenggara resmi.

"Ini mohon menjadi pertimbangan umrah mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU undang-undang yang baru ini," kata Ihsan.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul jika konsep umrah mandiri diterima dalam undang-undang.

Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang telah berpengalaman puluhan tahun pun masih menghadapi berbagai tantangan.

"Kita enggak persoalkan bahwa rezeki kita itu akan kebalik atau bagaimana, tidak. Tapi, kita yang punya spirit melayani jemaah, memastikan pelayanan betul-betul terlaksana dengan baik," ujar Ihsan.

Ihsan juga mengingatkan potensi masalah teknis yang sering terjadi dalam penyelenggaraan umrah, seperti pembatalan mendadak akomodasi penginapan untuk jemaah yang sudah dipesan.

"Jangankan jemaah perorangan, kami saja sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman masih menghadapi kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh," ungkapnya.

“Jangankan perorangan yang berangkat. Kami saja travel yang sudah menjalani usaha ini puluhan tahun itu tetap tidak terbantahkan menghadapi risiko-risiko,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko mengatakan, RUU tersebut adalah usulan inisiatif DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

“RUU tersebut masuk dalam salah satu RUU prolegnas DPR RI tahun 2025, yang termasuk prioritas yang harus segera diselesaikan. Pembahasan masih dalam tahapan menggali dari stakeholder,” kata Singgih, Senin (17/2/2025).

Dalam rapat Senin (17/2/2025) hari ini, Komisi VIII DPR RI meminta masukan dari beberapa asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #asosiasi #travel #minta #haji #umrah #akomodir #umrah #mandiri

KOMENTAR