Kembali Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan dengan Strategi Berbeda
PRAPERADILAN HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada Jumat (14/2/2025). 
11:22
17 Februari 2025

Kembali Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan dengan Strategi Berbeda

- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku. 

Praperadilan Hasto sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024). 

"Pada hari Jumat (14/2/2025), kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan sebelumnya. 

Tim kuasa hukum, kata Ronny, mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan. 

Sebelumnya, dua jeratan pasal itu digabung menjadi satu dalam satu gugatan praperadilan hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. 

Artinya, pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto. 

"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya

Ronny mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #kembali #lawan #hasto #kristiyanto #ajukan #praperadilan #dengan #strategi #berbeda

KOMENTAR