Mahfud MD Nyatakan Siap Mundur dari Jabatan Menteri pada Waktu yang Tepat
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
22:56
23 Januari 2024

Mahfud MD Nyatakan Siap Mundur dari Jabatan Menteri pada Waktu yang Tepat

    - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menyatakan dirinya akan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ia menyatakan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju secara baik-baik.   Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menghadiri acara Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam. Hal itu juga sekaligus merespons pernyataan capres Ganjar Pranowo yang mengaku menyarankan Mahfud untuk mundur, untuk menghindari benturan kepentingan.   "Apa yang disampaikan ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal, bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud.   "Jadi tidak ada pertentangan antara saya dengan Pak Ganjar, itu sebabnya kalau saudara semua cermat pada saat penutupan debat itu saya kan membacakan sebuah pernyataan. Saya berterima kasih kepada Pak Jokowi yang telah mengangkat saya 4,5 tahun yang lalu sebagai Menko Polhukam," sambungnya.   Menurut Mahfud, Presiden Jokowi saat itu mempunyai niat yang baik dengan mengangkatnya sebagai Menko Polhukam. Karena itu, Mahfud menyatakan dirinya bersama Ganjar bertekad melanjutkan program yang dinilai baik ke depan.   "Saya percaya dia punya niat baik untuk rakyat ketika mengangkat saya sebagai Menko Polhukam dan saya membantunya. Sekarang pun saya bersedia bersama Mas Ganjar untuk melanjutkan tugas-tugas, karena menurut saya Pak Ganjar adalah calon presiden yang benar-benar pro rakyat," tegas Mahfud.   Sebelumnya beredar informasi bahwa Mahfud MD akan mengumumkan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam malam ini. Isu itu mencuat setelah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta pejabat negara yang maju di Pilpres 2024 untuk mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.   Permintaan Ganjar ini termasuk ditujukan kepada cawapresnya, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam. Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat berkunjung ke Ponpes Manbaul Hikmah, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1).    Ganjar menyampaikan hal itu untuk menanggapi unggahan akun media sosial X Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang viral karena menggunakan tagar Prabowo-Gibran 2024.   "Maka, saya sarankan mundur lah, berubah-lah aturan. Termasuk, cawapres Mahfud MD yang saat ini menjabat menteri (Menko Polhukam)," ucap Ganjar. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menegaskan, aturan untuk para pejabat publik sangat berpotensi adanya konflik kepentingan. Meskipun telah dilakukan secara hati-hati.   "Mampu enggak kita menjaga diri kita untuk bisa netral dan tidak menggunakan fasilitas," tegas Ganjar.   Ganjar menyoroti banyaknya pejabat negara yang kerap memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye berkedok kunjungan kerja. Menurutnya, sikap itu sama saja mengambil risiko, sebab rakyat bisa menilainya.   "Dengan beberapa kejadian, orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungannya kunker tapi ternyata kampanye. Kan rakyat bisa nilai itu. Maka kita sedang mengambil risiko itu," ujar Ganjar.   Sebagaimana diketahui, dari ketiga pasangan capres-cawapres 2024 empat di antaranya masih mengemban jabatan publik. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih menjabat Wakil Ketua DPR.   Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing masih menjabat Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta.   Hal ini setelah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru yang mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.   Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.   Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.   Jokowi juga mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #mahfud #nyatakan #siap #mundur #dari #jabatan #menteri #pada #waktu #yang #tepat

KOMENTAR