Harita Nickel (NCKL) Buyback Saham Rp 1 Triliun, Ini Tujuannya
- Emiten pertambangan nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berencana melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp 1 triliun.
Rencana aksi korporasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi yang diumumkan pada Jumat (22/5/2026). Buyback akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
Manajemen TBP menjelaskan, buyback dilakukan sebagai langkah strategis karena harga saham perseroan dinilai belum merefleksikan nilai fundamental perusahaan secara penuh.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian 9 Mei 2026 Turun Tipis, Buyback Stabil
“Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan POJK No. 29/2023 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun,“ tulis manajemen dikutip Senin (25/5/2026).
Adapun, pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui BEI dan secara bertahap dalam periode maksimal 12 bulan, setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST 2026.
“Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) yang akan diadakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026,” lanjut manajemen.
Adapun, dana yang disiapkan untuk aksi buyback mencapai maksimal Rp 1 triliun, termasuk biaya transaksi, perantara perdagangan efek, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham.
Perseroan memastikan sumber dana buyback sepenuhnya berasal dari kas internal perusahaan dan bukan berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman atau utang.
Pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap operasional perusahaan maupun kondisi keuangan perseroan.
Menurut manajemen, pembelian kembali saham diperkirakan tidak akan memengaruhi pendapatan perusahaan secara signifikan.
Selain itu, laba bersih maupun laba per saham perseroan juga diproyeksikan tidak mengalami perubahan material akibat aksi korporasi tersebut.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan perseroan, pengumuman keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham atau buyback telah dilakukan pada 22 Mei 2026.
Selanjutnya, perseroan akan melakukan pemanggilan RUPST pada 8 Juni 2026.
Dalam agenda tersebut, pemegang saham akan diminta memberikan persetujuan terhadap rencana buyback saham perseroan.
RUPST untuk meminta persetujuan buyback dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
Apabila disetujui pemegang saham, maka periode pelaksanaan pembelian kembali saham akan berlangsung selama 12 bulan sejak 1 Juli 2026.
Setelah pelaksanaan RUPST, perseroan juga akan mengumumkan ringkasan risalah rapat pada 2 Juli 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada investor dan publik pasar modal.
Baca juga: Usai FTSE Coret 4 Saham RI, Bos BEI Awasi Ketat Kepatuhan Free Float Emiten
Tag: #harita #nickel #nckl #buyback #saham #triliun #tujuannya