Kompolnas Akan Diperkuat Lewat Revisi UU Polri di DPR
- Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi satu dari tujuh poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang perdana membahas revisi UU Polri.
"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Belum Serahkan DIM Revisi UU Polri ke Komisi III DPR
Selain Kompolnas, poin lain revisi UU Polri, pertama adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman.
Keempat, Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan
Kelima adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
"Enam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern," ujar Habiburokhman.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR juga resmi membentuk panita kerja (panja) revisi UU Polri yang diketuai oleh Habiburokhman.
Sementara itu, Supratman mewakili pemerintah menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat Polri.
Baca juga: Pemerintah: UU Polri Sudah Berumur 2 Dekade Lebih, Perlu Disesuaikan
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya revisi UU Polri yang sudah berusia sekitar 24 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perkembangan kejahatan, hingga kebutuhan masyarakat.
"Agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tegah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," ujar Supratman.