Gugatan Tidak Diterima, Kubu Hasto: Ini Pembodohan Hukum
Sejumlah pengacara senior dan elite PDI-P, (dari kiri) Johanes Tobing, Profesor Todung Mulya Lubis, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Parta Wijaya, dan sejumlah advokat lainnya terjun langsung dalam sidang praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:00
13 Februari 2025

Gugatan Tidak Diterima, Kubu Hasto: Ini Pembodohan Hukum

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan hakim yang tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Ketua Tim Hukum, Todung Mulya Lubis, menilai putusan hakim terhadap gugatan mereka sebagai bentuk pembodohan.

Pasalnya, hakim hanya mengabulkan eksepsi atau keberatan KPK terhadap gugatan mereka yang mempersoalkan dua penetapan tersangka dalam satu gugatan praperadilan.

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima,” kata Todung saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu tidak diterima,” ucapnya.

Menurut Todung, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim Djuyamto sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.

“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan,” kata Todung.

“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini,” imbuhnya.

Sementara itu, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mempertanyakan dasar hukum yang melarang pemohon menguji status tersangka di dua tindak pidana berbeda.

Terlebih dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto hanya mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

“Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini adalah apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan?” kata Maqdir.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #gugatan #tidak #diterima #kubu #hasto #pembodohan #hukum

KOMENTAR