Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?
Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.com/Acep Nazmudin)
05:42
13 Februari 2025

Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?

Polri mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang.

Arsin dan Ujang disebut telah mengaku bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik merupakan merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Akan tetapi, Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Arsin dan Ujang dalam kasus ini.

Pasalnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.

“Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.

Untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterkaitan antara barang bukti dan keterangan saksi yang telah mereka kumpulkan.

“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.

Djuhandhani mengaku tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung karena gelar perkara sendiri belum dilakukan.

Rencananya, gelar perkara akan dilakukan antara minggu ini atau minggu depan.

“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.

Apa Saja yang Disita Penyidik?

Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.

Barang-barang ini disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.

Adapun, penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Barang-barang sitaan ini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik untuk diuji keabsahannya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari sejumlah elemen, baik itu dari masyarakat, perangkat desa, hingga unsur kementerian dan lembaga.

Sebanyak 263 warkah atau surat izin seperti surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) telah disita oleh polisi dan tengah diperiksa isinya oleh laboratorium forensik.

Bagaimana Respons Kades Kohod?

Arsin memilih untuk tidak merespons berbagai pemberitaan yang menyeret namanya buntut polemik pagar laut di Tangerang.

Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan, sikap diam Arsin bukan berarti pasrah, melainkan untuk menghindari polemik yang semakin meluas.

"Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga," ujar Yunihar kepada Kompas.com, Rabu.

Yunihar mengatakan, Arsin lebih fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan daripada menanggapi opini publik.

"Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit," kata dia menambahkan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kades #kohod #akui #buat #surat #izin #palsu #pagar #laut #tangerang #bagaimana #nasibnya

KOMENTAR