![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Eks Pejabat PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 224,6 M dalam Pengadaan Lahan DP 0](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/eks-pejabat-ppsj-didakwa-rugikan-negara-rp-224-6-m-dalam-pengadaan-lahan-dp-0-1232283.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Eks Pejabat PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 224,6 M dalam Pengadaan Lahan DP 0
- Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019 sampai Januari 2024, Indra Sukmono Aharrys, didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang merugikan negara sebesar Rp 224.696.340.127 (Rp 224,6 miliar).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan korupsi itu dilakukan Indra bersama-sama pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, kemudian Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo dan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Jaksa mengatakan, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya aturan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jakarta terkait pengadaan lahan.
Pengadaan lahan dimaksud hendak digunakan untuk program rumah susun umum di Rorotan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Yoory dan Indra bersekongkol dengan Donald serta terdakwa lainnya untuk menggelembungkan nilai penjualan tanah.
Piutang PT NKRE ke PT TEP
Jaksa menyebut, persoalan ini tidak terlepas dari hubungan piutang PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) ke PT TEP sebesar Rp 65,2 miliar.
Setelah berunding, PT NKRE menawarkan aset Land Bank PT NKRE dan Business Plan tanah seluas 7,82 hektar di Rorotan ke PT TEP sebagai alat pembayaran.
Pada kurun 2018, Donald, Saut, dan Eko kemudian melakukan survei.
Setelah itu, Donald meminta aset PT NKRE, yakni SHGB Nomor 1005, SHGB Nomor 1008, dan SHGB Nomor 1011 yang ada di tepi jalan dengan luas 10,3 hektar sebagai alat pembayaran utang.
Kedua perusahaan itu pun akhirnya sepakat menetapkan sejumlah bidang lahan tersebut sebagai pembayaran utang.
Total ketiga obyek lahan tersebut, kata jaksa, adalah Rp 65 miliar.
“Harga tanah HGB Nomor 1005, HGB Nomor 1008, dan HGB Nomor 1011 atas nama PT NKRE, ditetapkan sekarang dan tidak akan berubah di kemudian hari, yaitu Rp 950.000,” kata jaksa KPK membacakan kesepakatan tersebut.
Penjualan PT TEP ke PPSJ
Pada Desember 2018, Yoory Corneles yang menjabat PPSJ, perusahaan milik Pemprov Jakarta, diminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jakarta, Saefullah, untuk membeli lahan di Rorotan karena harganya masih murah.
Pada Januari 2019, Donald menelepon partner di Kantor Jasa Penilai Publik Romulo, Charlie, dan Rekan (KJPP RCR) untuk menilai tanah di Rorotan dengan PPSJ sebagai pengguna laporan penilaian.
Terpisah, pada 7 Februari 2019, Yoory menghubungi Direktur Pengembangan Usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan mengatakan pihaknya mendapat penawaran tanah di Rorotan dari PT NKRE.
Padahal, saat itu, belum terdapat penawaran tanah dari PT TEP maupun PT NKRE.
Dalam percakapan itu disebutkan PT Jakpro pernah melakukan negosiasi dengan PT NKRE pada 2018 tentang jual beli lahan di Rorotan dengan SHGB 1108, 1005, dan 1011.
Namun, negosiasi dibatalkan sepihak oleh PT NKRE pada 6 Februari 2019 karena mereka tidak kunjung menyelesaikan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
“Sebelumnya sempat terjadi kesepakatan harga sesuai NJOP sebesar Rp 1.274.000 per meter persegi,” tutur jaksa KPK.
Masih di bulan Februari, Yoory dan Indra menerima kunjungan Donald dan Saut di kantor Dirut PPSJ.
Bos PT TEP itu menjelaskan kepemilikan lahan di Rorotan dan menawarkan harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per meter untuk dikembangkan PT TEP bersama-sama PPSJ melalui skema KSO (kerja sama operasi).
Pertemuan-pertemuan berikutnya pun dilakukan dengan membahas tawaran PT TEP untuk bekerja sama membangun hunian DP 0 dengan porsi PPSJ 70 persen dan PT TEP yang bergerak di bidang konstruksi 30 persen.
“Donald Sihombing menyampaikan bahwa PT TEP memiliki lahan tanah Rorotan dan menawarkan tanah seluas 10 hektare dengan harga sebesar Rp 3.000.000 per meter persegi,” kata jaksa KPK.
Proses negosiasi pun terus berlanjut hingga akhirnya PPSJ melunasi pembelian 6 bidang lahan di Rorotan seluas 123.581 meter persegi senilai Rp 351.474.000.000 (Rp 351 miliar).
Yoory dan Donald kemudian menandatangani akta jual beli (AJB) di Rorotan pada 23 Februari 2021.
Jaksa KPK menyebut, perbuatan Yoory dan para terdakwa lainnya telah memperkaya Donald sebesar Rp 221.696.340.127 (Rp 221,6 miliar) dan Yoory Rp 3 miliar.
Hasil perhitungan dari Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI menyatakan, negara mengalami kerugian Rp 224.696.340.127 dalam pengadaan lahan di Rorotan.
Karena perbuatannya, Indra, Donald, dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun Yoory Corneles saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan sejumlah lahan lain oleh PPSJ.
Tag: #pejabat #ppsj #didakwa #rugikan #negara #2246 #dalam #pengadaan #lahan