5 Rekomendasi Pansus Haji DPR, Sarankan Revisi UU Hingga Pilih Menag yang Kompeten
Ilustrasi Gedung DPR. Ahli Hidrologi menilai RUU SDA butuh sejumlah perbaikan dan penjelasan lebih rinci.
06:56
1 Oktober 2024

5 Rekomendasi Pansus Haji DPR, Sarankan Revisi UU Hingga Pilih Menag yang Kompeten

  Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina berharap agar posisi Menteri Agama yang akan datang diisi oleh orang yang lebih akomodatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal itu sebagaimana rekomendasi Pansus Angket Haji 2024.   Rekomendasi dari DPR diharapkan dapat menjadi rujukan berbagai pihak dalam menyelidiki dan memperbaiki tata kelola haji.   "Kesimpulannya, kami berharap agar ke depan, pengelolaan haji dapat lebih profesional dan akuntabel, serta didukung oleh figur Menteri yang lebih kooperatif,” kata Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9) kemarin.  

  Pansus yang dibentuk pada 19 Agustus 2024, telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta inspeksi ke instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengumpulkan informasi mengenai tata kelola kuota haji dan manajemen terkait.   Ia menjelaskan, pada 28 Agustus 2024, Pansus menemukan ketidaksesuaian data dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait dengan penetapan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 yang dinilai memerlukan pemerataan.    Selanjutnya, pada 2 September 2024, Pansus mulai mendalami aspek-aspek pengelolaan kuota ini dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga transparansi dalam prosesnya.  

  Ia menegaskan, pentingnya audit terhadap Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk memastikan tata kelola yang lebih baik, terutama terkait data penggabungan mahram.   “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi melalui revisi Undang-Undang Haji,” tegas Selly.   Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Selly, Pansus mengeluarkan lima rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Pertama, perlu adanya revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lebih sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi.   “Kedua undang-undang ini harus dielaborasikan dan disesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” ujar Selly.  

  Rekomendasi kedua, sistem penetapan kuota haji harus lebih transparan dan akuntabel, khususnya untuk haji khusus dan kuota tambahan. Pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik dalam setiap keputusan terkait haji.   Dalam rekomendasi ketiga, lanjut Selly, Pansus mendorong agar penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji lebih diperkuat, baik dari segi perencanaan maupun evaluasi pasca-haji.    "Kita ingin agar penyelidikan lebih ketat di setiap tahapan," jelas Selly.   Rekomendasi keempat, menekankan penguatan peran lembaga pengawasan internal Pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP, dalam mengawasi pelaksanaan haji. Ia menekankan, jika diperlukan pengawasan eksternal dari BPK atau aparat penegak hukum dapat dilibatkan.  

  “Rekomendasi DPR jadi rujukan penyelidikan penyelenggaraan Haji,” ucap Selly.   Terakhir, Pansus memberikan rekomendasi untuk Pemerintahan mendatang agar memilih pejabat Kemenag yang lebih kompeten dalam mengelola penyelenggaraan haji.    "Menteri Agama yang akan datang lebih akomodatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #rekomendasi #pansus #haji #sarankan #revisi #hingga #pilih #menag #yang #kompeten

KOMENTAR