Zarof Ricar Terima Cek Rp 2 M dari Pengacara Ronald Tannur, Ternyata Kosong
Mantan pejabat ahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:56
11 Februari 2025

Zarof Ricar Terima Cek Rp 2 M dari Pengacara Ronald Tannur, Ternyata Kosong

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan bahwa ia pernah menerima cek senilai Rp 2 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Namun, cek tersebut ternyata kosong.

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat bersaksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan kepada Zarof mengenai cek yang diterimanya.

"Setahu saksi apakah Lisa Rachmat pernah menyerahkan cek kepada saksi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Zarof.

Ia mengaku tidak ingat secara pasti apakah cek tersebut bernilai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa cek itu bodong dan ia mengembalikannya kepada Lisa.

"Enggak ada isinya. Saya kembalikan," ungkap dia.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Zarof pernah menyarankan Lisa untuk menyerahkan uang pengurusan perkara dalam bentuk dollar, mengingat jika uang diserahkan dalam pecahan rupiah jumlahnya akan sangat besar.

"Iya kalau enggak salah," jawab Zarof.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, disebutkan bahwa Lisa menyatakan akan memberikan uang Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur di MA.

Dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar ditujukan untuk mengondisikan majelis kasasi, sementara Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.

Kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum yang tidak menerima putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa juga menyebutkan bahwa uang suap tersebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Zarof ditengarai memiliki peran sebagai makelar kasus yang menjembatani Lisa dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Akibatnya, ketiga hakim tersebut menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #zarof #ricar #terima #dari #pengacara #ronald #tannur #ternyata #kosong

KOMENTAR