Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
KASUS RONALD TANNUR - Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi. 
13:11
11 Februari 2025

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Zarof tampak mengenakan batik cokelat bermotif hitam saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Usai pengecekan identitas, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan sejauh mana Zarof mengenal terhadap ketiga terdakwa.

Namun pada saat itu Zarof mengaku hanya mengenal terdakwa Heru Hanindyo.

"Kenal dengan para terdakwa?," tanya Hakim.

"Saya kenal hanya satu dengan Pak Heru," ucap Zarof Ricar.

Sementara itu selain Zarof terdapat tiga saksi lainnya yang turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mereka adalah Johan Christian dan Agung Jatmiko selaku Badan Pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar serta Bintang Baskoro selaku karyawan BUMN.

Adapun dalam pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa memutuskan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Johan dan Agung.

Sedangkan Zarof akan diperiksa setelahnya yang kemudian bergantian dengan Bintang.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #pejabat #zarof #ricar #jadi #saksi #sidang #hakim #kasus #suap #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR