Terbukti Melanggara Etik, Realisasi Sanksi Pemotongan Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Mulai 1 Oktober 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
17:40
27 September 2024

Terbukti Melanggara Etik, Realisasi Sanksi Pemotongan Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Mulai 1 Oktober 2024

  - Realisasi penjatuhan sanksi pemotongan penghasilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mulai diterapkan, pada 1 Oktober 2024. Hal ini setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku.   Ghufron dinilai menyalahgunakan kewenangannya, lantaran membantu pengurusan mutasi aparatur negeri sipil (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).   "Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9).   Cahya memastikan, putusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron akan berlaku secara otomatis. Namun, pemotongan penghasilan baru akan terealisasi pada 1 Oktober 2024.   "Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," tegas Cahya.   Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.   "Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9).   "Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," sambungnya.   Adapun, sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.   "Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," ucap Tumpak.  

  Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.   "Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," pungkas Tumpak.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #terbukti #melanggara #etik #realisasi #sanksi #pemotongan #gaji #pimpinan #nurul #ghufron #mulai #oktober #2024

KOMENTAR