PDIP Tegaskan Pemecatan Caleg DPR Terpilih Tia Rahmania Tak Berkaitan dengan Sikap Kritisnya ke Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat (tengah) bersama Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun (kiri) dan  Ketua DPP Eriko Sotarduga (kanan) saat Konferensi Pers Rakernas V PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
14:48
26 September 2024

PDIP Tegaskan Pemecatan Caleg DPR Terpilih Tia Rahmania Tak Berkaitan dengan Sikap Kritisnya ke Pimpinan KPK Nurul Ghufron

  - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menegaskan, pemecatan terhadap calon anggota legislatif (caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak berkaitan dengan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.   Komarudin menjelaskan, pemecatan tersebut terjadi karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara pada Pileg 2024.   "Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).   

  Komarudin mengutarakan, kasus itu telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai setelah ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, yang merugikan kader lain dalam proses pemilihan.    Ia berujar, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.    “Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” ujar Komarudin.    Ia mengungkapkan, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP. Kedua gugatan itu sebelumnya telah berproses di Mahkamah Partai.   “Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” ungkap Komarudin.   

  Dalam proses persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak bisa membuktikan raihan suaranya pada Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Sehingga ia menduga, ada permainan berupa pemindahan suara, yang terbukti melanggar aturan partai dan perundang-undangan.    “Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.   Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat. Namun, kduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan.   “Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pdip #tegaskan #pemecatan #caleg #terpilih #rahmania #berkaitan #dengan #sikap #kritisnya #pimpinan #nurul #ghufron

KOMENTAR