![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Besok, KPK Bawa Ponsel yang Disita Sebagai Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/besok-kpk-bawa-ponsel-yang-disita-sebagai-bukti-dalam-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-1193540.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Besok, KPK Bawa Ponsel yang Disita Sebagai Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Diketahui KPK telah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan suap melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku.
"Iya itu termasuk (Ponsel yang disita) besok akan kita ajukan barang bukti. Apa yang sudah kita sita dan olah. Kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti. Bahwa itu ada perbuatan (Melawan hukum) dari Pak Hasto dan yang lain-lain," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).
Selain itu dikatakan Iskandar pihaknya akan menghadirkan empat ahli ke persidangan.
Utamanya ahli pidana berkenaan penetapan tersangka Hasto.
"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang. Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini menyangkut pada penetapan tersangka," jelasnya.
Ahli-ahli tersebut kata Iskandar juga untuk menguatkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
"Dan itu sah dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah. Termasuk kemarin ketika didalilkan termasuk penggunaan bukti-bukti dan sebagainya. Kemudian apakah penggeledahan badan dan sebagainya itu bisa tersangkut atau tidak, kita uji di sini," tandasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Tag: #besok #bawa #ponsel #yang #disita #sebagai #bukti #dalam #sidang #praperadilan #hasto #kristiyanto