Arief Poyuono Sebut hanya Polri dan PPNS yang Berhak Tangani Kasus Pidana Pertambangan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Geriindra Arief Poyuono meminta Jokowi dan timsesnya tak perlu panik dengan gerakan #2019GantiPresiden.
21:48
25 September 2024

Arief Poyuono Sebut hanya Polri dan PPNS yang Berhak Tangani Kasus Pidana Pertambangan

- Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyebut, hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri yang berwenang melakukan penyidikan perkara sektor tambang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).   Arief mengatakan, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan memeriksa orang atau badan hukum.   Selain itu, PPNS juga memiliki kewenangan memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.    “Termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).   Dalam proses penanganan perkara, di tahap penyelidikan PPNS wajib berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan supervisi dan melaporkan tahapan hasil penyidikan ke jaksa. Karena jaksa hanya melakukan pemeriksaan berkas penyidikan untuk bisa melakukan penuntutan di pengadilan.    “Jadi dalam UU Pertambangan sudah jelas hanya PPNS dan Polisi yang boleh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadapa kasus kasus pidana di sektor pertambangan," jelas Arief.    Selain PPNS dan Polri, seharusnya tidak boleh ada yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara di pertambangan. Sebab, akan melangkahi kewenangannya.    

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #arief #poyuono #sebut #hanya #polri #ppns #yang #berhak #tangani #kasus #pidana #pertambangan

KOMENTAR