Anggaran Dipangkas, KY: Gaji Pegawai Hanya Cukup sampai Oktober
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam acara Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
14:16
10 Februari 2025

Anggaran Dipangkas, KY: Gaji Pegawai Hanya Cukup sampai Oktober

- Komisi Yudisial (KY) mengaku kebutuhan operasional lembaganya banyak terganggu akibat pemangkasan anggaran.

Dua di antaranya adalah anggaran untuk pembelian bensin dan gaji pegawai.

Adapun KY terkena pemotongan anggaran hingga Rp 100 miliar dari total pagu Rp 184,5 miliar sepanjang tahun 2025.

"Tentu yang pertama, KY pada posisi mengikuti apa yang menjadi kebijakan negara. Dan juga di antaranya kami diminta melakukan efisiensi, ya, segala hal. Karena dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu," kata Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Ia memerinci, karena efisiensi anggaran, gaji para pegawai hanya cukup hingga bulan Oktober 2025.

Ia pun mendapatkan informasi bahwa bahan bakar minyak (BBM) harus beli sendiri mulai bulan depan.

"Karena gaji pegawai saja, itu hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri. Keteteran kami," tutur dia.

Tak hanya itu, pemangkasan anggaran hingga 54 persen itu juga mempengaruhi kemampuannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, salah satunya seleksi calon hakim.

Ia menyatakan, lembaganya tidak bisa melakukan hal tersebut imbas efisiensi anggaran.

"Kalau untuk hakim agung itu perkiraan antara Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Sejauh ini memang nggak bisa (melakukan seleksi)," bebernya.

Lebih lanjut, KY sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai masalah ini.

Rencananya, pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal terlaksana pekan depan.

"Tentu, kami sudah (berkomunikasi). Saya pikir banyak pihak ingin ada perbaikan. Tapi kami sadar ini kan kebijakan negara yang kami juga tidak bisa, saya yakin seluruh kementerian dan lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan. Sesuai dengan kebijakan negara, tentu saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.

Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.

Komisi Yudisial menjadi salah satu lembaga yang diminta melakukan efisiensi.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #anggaran #dipangkas #gaji #pegawai #hanya #cukup #sampai #oktober

KOMENTAR