Pansus Haji Batal Panggil Paksa Menag Yaqut Alasan Waktu Mepet, Marwan Jafar: Harus Dikejar di Paripurna
Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (18/8/2022) menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M
14:32
24 September 2024

Pansus Haji Batal Panggil Paksa Menag Yaqut Alasan Waktu Mepet, Marwan Jafar: Harus Dikejar di Paripurna

Panitia Khusus Angket Haji 2024 ternyata batal untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke DPR terkait dugaan penyelewengan dana haji. Alasannya waktunya sudah mepet karena Pansus Haji ini harus segera dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat. 

Soal Menag Yaqut batal dipanggil paksa diungkapkan oleh anggota Panitia Khusus Angket Haji 2024, Marwan Jafar.

"Ini waktunya ini sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa karena prosesnya memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR. Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024). 

Menurutnya, Menag sudah tiga kali tak hadir dalam rapat bersama Pansus. Namun Pansus, kata dia, sudah harus dikejar untuk bisa disampaikan hasilnya dalam rapat paripurna pada Kamis, 26 September 2024. 

Baca Juga: Tak Pusing Menag Yaqut Mangkir, Pansus Siap Setor Laporan Dugaan Pelanggaran Haji 2024 ke Pimpinan DPR Kamis Depan

"Menag sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, yang seharusnya kemarin itu hari Senin mestinya ada panggilan terakhir itu, sudah panggilan yang ketiga," ujarnya. 

Anggota Panitia Khusus Angket Haji 2024, Marwan Jafar. (Suara.com/Bagaskara)Anggota Panitia Khusus Angket Haji 2024, Marwan Jafar. (Suara.com/Bagaskara)

"Berhubung pansus ini harus dikejar paripurna, tanggal 26 kita harus memparipurnakan hasil pansus, maka ya dua hari ini sampai tanggal 26 itu adalah fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," sambungnya. 

Di sisi lain, ia meminta agar semua pihak terutama awak media mengawasi jalannya Pansus Haji. Pasalnya, jelang laporan disampaikan justru berpotensi masuk angin. 

"Dan oleh karena itu pengawalan di dalam itu memang cair sekali dan masing-masing fraksi bisa berbuat apa saja, bisa merekomendasikan apa saja, bisa membuat kesimpulan apa saja. Jadi masing-masing punya pandangan sendiri," ungkapnya.

"Nah kalau tidak diawasi dan tidak diteriak-in oleh publik itu bisa kemana-mana nanti. Jadi arah yang sebetulnya ada pelanggaran misalnya soal pembagian kuota. Ada pelanggaran pidana yang diduga melakukan pungli terhadap travel-travel khusus dan seterusnya itu, Itu bisa hilang dalam kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi. Maka yang paling penting hari ini adalah bagaimana meneriaki teman-teman pansus supaya tidak masuk angin, Tetap konsisten dengan jalan yang sejak awal ditempuh," sambungnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji

Soal Panggil Paksa Gus Yaqut

Sebelumnya, Marwan Jafar, menegaskan, jika pihaknya akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jika kembali tak hadir rapat Pansus Haji. Ia mengaku sudah melayangkan surat panggilan ketiga untuk Yaqut hari ini.

Hal itu disampaikan Marwan lantaran Yaqut tak hadir penuhi panggilan ke dua rapat Pansus Haji hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

"Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," kata Marwan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag.go.id]Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag.go.id]

"Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," sambungnya.

Ia mengatakan, melalui pimpinan DPR bisa memanggil paksa. Menurutnya, soal Pansus Haji ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

" Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jamaah. Apalagi yang sudah mengantri beberapa tahun tidak jadi berangkat karena kuota dialihkan ke haji khusus," ujarnya.

"Dari 20.000 yang 10.000 dialihkan ke haji khusus. Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang pelaksanaan haji dan umrah. Sudah jelas ini," sambungnya.

Marwan lantas menyoroti kunjungan kerja Yaqut kekinian di Eropa. Terlebih, kata dia, salah satu agenda Yaqut disana untuk hadiri soal Fashion Week.

"Dan yang kita baca dalam rilisnya Kementerian Agama kan juga menghadiri Fashion Week Halal. Itu kan rilisnya Kementerian Agama, bukan kita yang ngomong loh. Di mana, di Itali itu," ungkapnya.

"Selain ada tanda tangan soal pengertian, soal masalah halal itu. Jadi ditinggal di Eropa, sementara ini nasib para jamaah yang luar biasa. Penting mana sih ke Eropa sama menyelesaikan jamah yang terseok-seok kemarin itu? Itu penting mana kira-kira? Ya kalau akal sehat ya lebih penting mengurusi jamaah ini, ketimbang hanya di Eropa berkeliling tidak jelas urusannya itu," sambungnya.

Ia pun mengungkapkan jika dari Yaqut sama sekali tak ada balasan surat panggilan untuk rapat Pansus. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #pansus #haji #batal #panggil #paksa #menag #yaqut #alasan #waktu #mepet #marwan #jafar #harus #dikejar #paripurna

KOMENTAR