Pakar Sebut Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum
PITRA ROMADONI - Pakar Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Pitra Romadoni saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/2/2025). Pitra menyebut azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menimbulkan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia. (Dokumentasi Pitra Romadoni untuk Tribun) 
16:31
9 Februari 2025

Pakar Sebut Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Pakar Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Pitra Romadoni menanggapi terkait dengan azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Adapun, Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Menurut Pitra, kewenangan Jaksa yang diatur dalam konsep tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Pandangan saya, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,” kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Dia pun menyebut bahwa apabila kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan berada di tangan Jaksa, hal itu akan menggeser peran Kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara. 

“Saya kira kewenangan Jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik Kepolisian dan penuntutan,” terangnya.

Pakar Hukum ini pun khawatir, jika RKUHAP disahkan, kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum.

Dimana hal itu akan berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Untuk itu kewenangan Jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana,” terangnya.

Pitra pun mengingatkan bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. 

“Sehingga apabila Jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Pitra juga menekankan pentingnya revisi dalam sistem penegakan hukum, khususnya terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara pidana. 

Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Apalagi, pembaruan dalam KUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penagakan hukum ini arahnya kemana Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” tandasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pakar #sebut #asas #dominus #litis #rancangan #kuhap #timbulkan #tumpang #tindih #penegakan #hukum

KOMENTAR