KPK Sebut Kerugian dari Fraud Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun, Ada Manipulasi Dilakukan Faskes
KPK menyatakan kecurangan atau fraud dalam program penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih banyak ditemukan. 
09:52
20 September 2024

KPK Sebut Kerugian dari Fraud Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun, Ada Manipulasi Dilakukan Faskes

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecurangan atau fraud dalam program penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih banyak ditemukan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN ke depannya.

Hal itu disampaikan Alex dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Alex menyebutkan bahwa per tahun 2024, terdapat sekira Rp 150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar. 

Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, Alex mengimbau agar integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

"BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta ada juga juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola," ujar Alex.

"Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10?ri pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal," ujarnya. 

"Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," imbuhnya. 

Fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan. 

Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.  

"Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS. Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik," kata Alex. 

Untuk diketahui, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN. 

Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku. 

Untuk pencegahan kecurangan dalam program JKN, pada tahun 2023 telah dilakukan penelusuran/deteksi pada tiga fasilitas kesehatan rumah sakit untuk layanan katarak, sectio caesarea, dan hemodialisa. 

Selain itu, juga telah dilakukan kegiatan penanganan fraud JKN pada tahun 2023 di tiga fasilitas kesehatan rumah sakit pada dua provinsi (Sumatra Utara dan Jawa Tengah).

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #sebut #kerugian #dari #fraud #bidang #kesehatan #capai #triliun #manipulasi #dilakukan #faskes

KOMENTAR