KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan lembaga antirasuah atas permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:14
6 Februari 2025

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Permohonan ini disampaikan Ketua Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan atas permohonan kuasa hukum Hasto dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 5/pid.pra/2025/pnjktsel atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan praperadilan tak dapat diterima,” kata Iskandar di ruang sidang, Kamis. 

Iskandar juga meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyidikan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto yang berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Iskandar juga meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan oleh penyidik KPK terhadap staf Hasto, Kusnadi sah dan dan berdasarkan hukum.

“Menyatakan seluruh tindakan Termohon (KPK) dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Iskandar.

Sementara itu, dalam eksepsinya Iskandar meminta permohonan praperadilan yang diajukan Hasto telah memasuki pokok perkara, tidak jelas atau kabur, dan tidak bisa diadili.

“Menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diperkarakan karena tak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan,” kata Iskandar.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumsel.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #minta #hakim #tolak #praperadilan #hasto #kristiyanto

KOMENTAR