Pengacara Ronald Tannur Pakai Nama Anak untuk Tukar Valas
Anak Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang bernama Hutomo Septian saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:16
4 Februari 2025

Pengacara Ronald Tannur Pakai Nama Anak untuk Tukar Valas

- Pengacara yang mendampingi pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut menggunakan nama anaknya, Hutomo Septian, untuk menukar uang valuta asing (Valas) pada 2024.

Pengakuan mengenai peminjaman nama ini diakui Hutomo ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar Hutomo terkait penukaran uang di money changer.

“Kalau keterangan saudara di sini (berita acara pemeriksaan) nomor 12, saudara lebih dari 5 kali melakukan penukaran uang,” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Namun, Hutomo membantah. Ia mengaku hanya pernah menukar rupiah ke mata uang asing pecahan Yen tiga kali.

Jawaban Hutomo berbeda dengan data yang dikantongi jaksa.

Menurut penuntut umum, Hutomo tercatat menukar uang ke pecahan dollar.

“Di sini saudara sebutkan pernah menukarkan dollar, USD (dollar AS) dan SGD (dollar Singapura),” tanya jaksa.

Hutomo kemudian menjelaskan, saat menukarkan uang di kawasan Harmoni, Jakarta, ia datang bersama Lisa Rachmat.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa ternyata ibunya menggunakan namanya untuk menukar valas.

“Waktu itu kan saya enggak tahu Yang Mulia kalau misalnya ibu saya itu memakai nama saya mau tukar. Jadi, waktu saya ke sana itu bersamaan, dia tukar. Saya lupa USD (dollar AS) atau apa, nah saya tukarnya Yen, Yang Mulia,” ujar Hutomo.

Menurut dia, penukaran uang yang dilakukan ibunya menjadi satu dengan pembelian Yen di money changer tersebut.

Hutomo pun mengakui menandatangani pembelian valas tersebut.

Hutomo membeli Yen karena akan bepergian ke Jepang.

“Yang saya ingat itu Yen, mungkin jadi satu sama ibu saya,” ujar Hutomo.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pengacara #ronald #tannur #pakai #nama #anak #untuk #tukar #valas

KOMENTAR