Cara Cek Nama Terdaftar di DTKS atau Tidak untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PIP, KIP Kuliah 2025
Misalnya bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Syarat utama seseorang atau keluarga untuk mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah adalah terdaftar di DTKS.
Apa Itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS merupakan data acuan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) yang bersumber APBN dan APBD kepada masyarakat, baik yang berbasis keluarga maupun perorangan.
DTKS juga digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain.
Cara Cek Nama Terdaftar di DTKS atau Tidak
Cara cek apakah nama kita terdaftar di DTKS atau tidak, dapat dilakukan lewat HP di situs Cek Bansos Kemensos.
Masyarakat hanya memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.
Inilah cara cek nama terdaftar di DTKS atau tidak:
- Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
- Lihat hasil pencarian.
Bagi masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".
Termasuk tabel daftar bansos yang pernah disalurkan Kemensos seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, BLT BBM, dan lainnya.
Sementara bagi masyarakat yang namanya tidak ada di DTKS, maka tampilan yang muncul adalah "Tidak Terdapat Peserta / PM."
Cara agar Terdaftar di DTKS
Bagi masyarakat yang namanya tidak ada dalam DTKS, maka dapat mengusulkan secara mandiri.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos dan pergi ke kelurahan atau kecamatan setempat.
Berikut cara agar terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.
- Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
- Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
- Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
- Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
- Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
- Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Ketuk tombol "Tambah Usulan".
Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Sementara itu, inilah cara terdaftar di DTKS secara offline dengan datang ke kelurahan atau kecamatan setempat dikutip dari Dinas Sosial Kota Bima.
- Warga mengusulkan diri ke Kantor Lurah atau pengusulan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan agar masuk DTKS.
- Usulan ditindaklanjuti oleh Operator Kelurahan masing-masing.
- Operator Kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
- Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Lurah.
- Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
- Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Wali Kota.
- Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verval ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
- Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.
Yang patut digarisbawahi, masuk DTKS tidak otomatis mendapat bansos. Sebab, DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bansos.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Tag: #cara #nama #terdaftar #dtks #atau #tidak #untuk #dapat #bansos #bpnt #kuliah #2025