Begini Alasan KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri Kasus Hasto Kristiyanto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
08:08
4 Februari 2025

Begini Alasan KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri Kasus Hasto Kristiyanto

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mencegah mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan, karena penyidik KPK membutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.  

  Agustiani Tio sendiri merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Pencegahan ke luar negeri itu mendapat protes dari Agustiani Tio lantaranya dirinya beralasan tengah menjalani perawatan penyakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok.   "Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada JawaPos.com, Selasa (4/2).   KPK menyatakan pihaknya tidak menjerat Tio dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Namun, jeratan itu saat ini menyasar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.   "Negatif. Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," tegas Tessa.   Sebelumnya, mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, tidak kuasa menahan tangis setelah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio yang merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 itu telah bebas murni, pada 23 April 2023.   Menurutnya, pencekalan ke luar negeri itu membuat dirinya kesulitan untuk menjalani pengobatan penyakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok. Ia mengaku, dirinya harus menjalani operasi kanker di Tiongkok, pada 17 Februari 2025.   “Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ucap Agustiani sambil terisak tangis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/2).   Tio mengaku dirinya di diagnoasa kanker pada Oktober 2023. Namun, saat itu tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa tahanan percobaan.   "Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya.    Ia pun mengaku telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, pada 6 dan 8 Januari 2025. Dalam pemeriksaan itu, ia menyampaikan meminta kepada penyidik untuk memohonkan dirinya bisa menjalani pengobatan di Tiongkok.   "Tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” urai Agustiani.    Karena itu, Agustiani merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga terhadap suaminya. Padahal, suaminya tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus tersebut.    “Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum?" cetus Tio.   Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto menyebutkan pencekalan oleh KPK mengakibatkan Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok.   "Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," ujar Army.   Ia menyebut, tindakan KPK yang mencekal Agustiani melanggar prinsip HAM, soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup. Karena itu, pihaknya membuat aduan ke Komnas HAM.   "Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," paparnya. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #begini #alasan #cegah #agustiani #suaminya #luar #negeri #kasus #hasto #kristiyanto

KOMENTAR