Dicekal KPK ke Luar Negeri, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngadu ke Komnas HAM
Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bersama kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM terkait pencekalan ke luar negeri oleh KPK, Senin (3/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
21:40
3 Februari 2025

Dicekal KPK ke Luar Negeri, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngadu ke Komnas HAM

–Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengaku dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Pencekalan itu setelah KPK menerbitkan surat Nomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025.

Hal ini diadukan Agustiani Tip bersama kuasa hukumnya Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih ke kantor Komnas HAM. Menurut Army, pencekalan oleh KPK mengakibatkan Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin atas sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok.

”Faktanya hari ini, beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini,” kata Army di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut dia, tindakan KPK yang mencekal Agustiani melanggar prinsip HAM, soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup. Karena itu, pihaknya membuat aduan ke Komnas HAM.

”Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM,” ungkap Army.

Sementara itu, Erna meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Agustiani Tio dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.

”Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera,” ujar Erna.

Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan ke luar negeri terhadap Agustiani Tio. Hal itu agar kliennya dapat dengan mudah menjalani perawatan di Tiongkok.

”Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut atau setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga nanti kami inginkan Ibu Tio ini dia akan mematuhi proses hukum yang ada, juga patuh terhadap hukum yang ada, tetapi intinya beliau harus ke Guangzhou untuk berobat,” tegas Erna.

Permohonan pencabutan pencekalan itu setelah pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Agustiani Tio melalui kuasa hukumnya membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar diperbolehkan keluar negeri. Adapun, dokumen kesehatan yang dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, Tiongkok.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #dicekal #luar #negeri #anggota #bawaslu #agustiani #ngadu #komnas

KOMENTAR