Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
Sidang praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)()
19:00
3 Februari 2025

Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang

- Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri mengatakan, tugas dan pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan tindakan pemotongan insentif pegawai negeri Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang seperti yang didalilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejatinya pelaksanaan upah pungut (insentif pegawai) atau tambahan penghasilan tidak ada relevansinya dengan jabatan pemohon selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang lingkup tugasnya di bidang pembangunan, meliputi, Bina Marga dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Erna mengatakan, Alwin dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Semarang juga tidak berkaitan dengan insentif pegawai negeri.

“Dalam kedudukan pemohon sebagai ketua TP PKK yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan keluarga pun tidak memiliki benang merah dengan perbuatan yang dituduhkan,” katanya.

Menurut dia, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang juga sebatas menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan usaha para anggota dan pengrajin.

Bantahan keterlibatan ini secara khusus untuk tuduhan pemotongan pembayaran insentif pegawai negeri atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Sementara itu, dugaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa tidak disebutkan dalam permohonan ini.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.

“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini menyatakan, penetapan tersangka pada dirinya tidak sah karena dilakukan ketika penyidikan berlangsung.

Heri mengatakan, Alwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terbitnya surat perintah penyidikan (SPRINDIK) nomor 104 tertanggal 11 Juli 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.

Suami Mbak Ita ini pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka.

Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #alwin #basri #bantah #terkait #dengan #pemotongan #insentif #pegawai #pemkot #semarang

KOMENTAR