Rencana Prabowo Potong TKD Hingga Rp50 Triliun Bisa Beratkan Daerah dengan Otonomi Baru
Potret Presiden Prabowo Subianto (instagram/prabowo)
18:52
3 Februari 2025

Rencana Prabowo Potong TKD Hingga Rp50 Triliun Bisa Beratkan Daerah dengan Otonomi Baru

Daerah dengan APBD kecil dinilai akan menjadi yang paling merasakan dampak dari pemotongan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta agar anggaran transfer ke daerah (TKD) dipotong sebesar Rp50,59 triliun. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat, besaran pemangkasan TKD sebaiknya tidak dipukul rata untuk setiap daerah. Karena bagi daerah dalam kategori unggul, bisa jadi pemotongan itu tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pembangunan wilayah.

"Daerah itu kan ada tiga jenis. Ada daerah yang kategori sudah unggul, misalnya Jakarta, Surabaya. Tapi ada daerah-daerah yang kategori OB, itu daerah otonomi baru yang anggarannya sangat tergantung kepada APBN," kata Trubus kepada suara.com, dihubungi Senin (3/2/2025).

Dia menyebutkan kalau sebenarnya lebih banyak daerah dengan kategori OB dibandingkan unggul. Kebanyakan kategori OB tersebut terjadi di daerah yang wilayahnya belum lama dilakukan pemekaran. Sehingga pemerintah daerah setempat nampak belum mandiri secara APBD juga dalam menjalankan program. 

"Jadi ya kita nggak bisa melaksanakan program karena anggarannya nggak ada.
Kecuali daerah-daerah yang kaya, ya nggak problem. Tapi umumnya kabupaten-kota itu banyak yang hasil pecahan-pecahan, yang pendapatannya (APBD) kecil sekali," tuturnya.

Sebelumnya, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 imbas dari dana TKD yang akan dipotong oleh Presiden Prabowo.

Dalam Inpres No. 1/2025 itu disebutkan bahwa alasan pemotongan TKD karena pemerintah pusat memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Diketahui TKD adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk ditransfer ke pemerintah daerah. Dengan demikian, TKD berasal dari kantong pemerintah pusat, bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut pemerintah daerah. 

Editor: Aprilo Ade Wismoyo

Tag:  #rencana #prabowo #potong #hingga #rp50 #triliun #bisa #beratkan #daerah #dengan #otonomi #baru

KOMENTAR