Anggaran Kemenhut Kena Pangkas 29,3 Persen, Raja Juli Klaim Tak Berdampak ke Operasional
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku sejauh ini tak ada dampak terhadap operasional Kemenhut imbas pemangkasan anggaran kementerian/lembaga.
Diketahui, Kemenhut mengalami pemangkasan anggaran sebesar 29,3 persen dari pagu total sebesar Rp 5.158.508.538.000. Total pemangkasan anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebesar Rp 1.514.695.000.000.
"So far nggak ada," kata Antoni usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Namun, Antoni mengaku belum mengetahui persis apa saja imbas dari adanya pemangkasan anggaran di Kemenhut.
"Saya belum tahu persis. Tapi semua yang diperintahkan Pak Presiden Pak Prabowo kita lakukan. Supaya semuanya berjalan efisien, efektif sesuai dengan perintah pak presiden," kata Antoni.
Antoni menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tersebut juga terus dilakukan Kementerian Kehutanan.
"Jalan terus. Sedang nanti saya laporkan juga ini ya," kata Antoni.
17 K/L 'Lolos' Pemangkasan
Sejumlah 17 dari 152 kementerian/lembaga tercatat tidak mengalami pemangkasan anggaran untuk efisiensi belanja negara.
Pemangkasan anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN 2025. Keputusan Menkeu menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Pada diktum pertama presiden menguinstruksikan jajaran untuk melakukan peninjauan ulang sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja mulai dari kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, kemudian APBD 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam diktum kedua, Inpres tersebut menyebutkan efisiensi atas anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas anggaran bekanja kementerian/lembaga 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,95 triliun.
Berikut daftar 17 kementerian/lembaga yang anggarannya utuh tidak kena potongan untuk efisiensi:
- Badan Pemeriksa Keuangan, memiliki pagu total Rp 6.154.590.981.000
- Mahkamah Agung, memiliki pagu total Rp 12.684.119.652.000
- Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki pagu total Rp 24.276.145.850.000
- Kementerian Pertahanan, memiliki pagu total Rp 166.265.927.210.000
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki pagu total Rp 126.641.918.908.00
- Badan Narkotika Nasional, memiliki pagu total Rp 2.455.081.387.000
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki pagu total Rp 2.473.743.926.000
- Bendahara Umum Negara, memiliki pagu total Rp 1.932.536.529.766.000
- Majelis Permusyawaratan Rakyat, memiliki pagu total Rp 969.201.354.000
- Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki pagu total Rp 6.690.346.011.000
- Badan Intelijen Negara, memiliki pagu total Rp 7.049.688.281.000
- Mahkamah Konstitusi, memiliki pagu total Rp 611.477.078.000
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, memiliki pagu total Rp 354.560.077.000
- Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki pagu total Rp 1.237.441.326.000
- Badan Gizi Nasional, memiliki pagu total Rp 71.000.000.000.000
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, memiliki pagu total Rp 268.281.288.000
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, memiliki pagu total Rp 279.606.498.000
Tag: #anggaran #kemenhut #kena #pangkas #persen #raja #juli #klaim #berdampak #operasional