



Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Hakim Batalkan Pencegahan dan Penyitaan oleh KPK
- Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri memohon agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan pencegahan dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Hal itu merupakan permintaan dalam gugatan praperadilan dengan termohon KPK di PN Jakarta Selatan.
“(Memohon hakim agar) menyatakan seluruh rangkaian perbuatan seperti pencekalan berupa larangan ke luar negeri sebagaimana yang dimaksud dalam surat B411 tertanggal 16 Juli 2024, penggeledahan, penyitaan oleh termohon terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah,” ujar kuasa hukum Alwin, Heri Perdana Tarigan saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini menyatakan bahwa pencegahan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah karena penetapan status tersangka kepadanya juga tidak sah.
Menurut dia, penetapan status tersangka yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024, sebelum penggeledahan dan pencegahan dilakukan oleh KPK.
Alwin mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK ini tidak sah karena menyalahi aturan dan undang-undang yang ada.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
Suami Mbak Ita ini pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka.
“Tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi fundamen pelaksanaan wewenang termohon,” kata Heri.
Karena penetapan status tersangka dilaksanakan sebelum Alwin diperiksa sebagai saksi, keabsahan status tersangka ini dinyatakan janggal dan patut dipertanyakan.
Begitu juga dengan langkah hukum selanjutnya, seperti penyitaan, penggeledahan, serta pencegahan terhadap Alwin.
Atas dasar hukum ini, Alwin meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tag: #suami #wali #kota #semarang #mbak #minta #hakim #batalkan #pencegahan #penyitaan #oleh