Gerak Cepat Memulangkan Paulus Tannos Harus Dilakukan atau Akan Kembali Bebas?
Eks penyidik dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
13:28
3 Februari 2025

Gerak Cepat Memulangkan Paulus Tannos Harus Dilakukan atau Akan Kembali Bebas?

- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat dalam upaya melakukan pemulangan atau ekstradisi buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Paulus Tannos.

Yudi menyebut, gerak cepat harus dilakukan karena masa 45 hari penahanan Paulus Tannos di Singapura akan berakhir pada 3 Maret 2025.

Oleh karena itu, Yudi mengingatkan agar proses ekstradisi harus segera dilakukan. Sebab, Paulus Tannos yang memegang paspor negara barunya bisa pergi ke mana saja jika sudah bebas.

Hal itu, menurut Yudi, bisa membuat Indonesia kembali susah mencari keberadaan Paulus Tannos yang sebelumnya juga sempat buron selama kurang lebih 10 tahun ke luar negeri.

"jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian ke mana saja dengan paspor negara barunya sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

“Sehingga, jika tidak bisa memulangkan dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan. Tannos bisa bepergian ke manapun negara di dunia ini. Tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari Pengalaman ditahan di Singapura,” ujarnya lagi.

Atas dasar itu, Yudi berharap agar proses ekstradisi Paulus Tannos segera dilakukan. Mengingat, prosesnya juga tidak akan mudah lantaran banyak hal yang harus dinegosiasikan antar kedua negara.

Di tambah lagi, menurut Yudi, pihak Paulus Tannos pasti akan mencari berbagai alasan untuk menghindari ekstradisi.

"Ini belum dari pihak Tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh Pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Yudi menyebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Indonesia yang dinanti keseriusannya mendukung upaya membongkar kasus korupsi e-KTP.

“Jika ini terjadi (Paulus Tannos menghilang lagi), kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, aparat penegak hukum Indonesia tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura.

“Sementara (dalam proses) koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum. Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.

Supratman meyakini, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Paulus Tannos baik dari KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri bisa selesai pekan depan.

Namun, Indonesia memerlukan waktu untuk menyiapkan dokumen yang akan dikirimkan ke otoritas Singapura.

“Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ujar Supratman.

Tag:  #gerak #cepat #memulangkan #paulus #tannos #harus #dilakukan #atau #akan #kembali #bebas

KOMENTAR