ICW Soroti Dafttar Capim KPK Didominasi Aparat Hukum, Singgung Potensi Pelanggaran Tim Pansel
Ilustrasi KPK. (Dok. KPK)
10:16
12 September 2024

ICW Soroti Dafttar Capim KPK Didominasi Aparat Hukum, Singgung Potensi Pelanggaran Tim Pansel

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti banyaknya calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari aparat penegak hukum dan sudah dinyatakan lolos seleksi tahap profile assessment.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pihaknya mencatat bahwa dari total 20 nama capim KPK, 45 persen atau sebanyak 9 orang di antaranya berasal dari lembaga penegak hukum.

Lantas, Kurnia mempertanyakan adanya niat Tim Panitia Seleksi (Pansel) agar KPK diisi oleh aparat penegak hukum.

"Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: ICW Masih Temukan Figur Bermasalah Di Daftar Capim KPK Yang Lolos Tahap Profile Assessment

Dia menilai jika Tim Pansel sengaja agar aparat penegak hukum mendapatkan posisi sebagai pimpinan KPK, maka terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 soal kesamaan semua orang di mata hukum.

"Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK," tutur Kurnia.

Selain itu, lanjut dia, dominasi penegak hukum pada proses seleksi ini bisa mengundang persepsi adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel.

"Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, dia menyebut hal ini menunjukkan bahwa Pansel tidak memahami kelembagaan KPK.

Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby Akan Dipanggil untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi

"Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK," tegas Kurnia.

"Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda," tambah dia.

Kurnia juga menilai hal ini berpotensi membuat publik kesulitan untuk memastikan independensi pimpinan yang berasal dari penegak hukum jika nantinya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya.

Sebelumnya, Tim Pansel Capim dan Dewas KPK mengumumkan 20 nama Capim KPK yang lolos tahap profile assessment.

Dari 20 nama tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan lolos sementara tidak ada nama Nurul Ghufron.

Selain itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga dinyatakan lolos profile assessment oleh Tim Pansel.

Selanjutnya, 20 nama yang sudah dinyatakan lolos ini akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu wawancara dan tes kesehatan.

"Peserta yang dinyatakan Lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Wawancara dan Tes Kesehatan, yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 20 September 2024," kata Ketua Tim Pansel Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (11/9/2024).

Adapun 20 daftar nama yang dinyatakan lolos tahap profile assessment ialah:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Didik Agung Widjanarko
  4. Djoko Poerwanto
  5. Fitroh Rohcahyanto
  6. Harli Siregar
  7. I Nyoman Wara
  8. Ibnu Basuki Widodo
  9. Ida Budhiati
  10. Johan Budi Sapto Pribowo
  11. Johanis Tanak
  12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  13. Muhammad Yusuf
  14. Pahala Nainggolan
  15. Poengky Indarti
  16. Sang Made Mahendrajaya
  17. Setyo Budiyanto
  18. Sugeng Purnomo
  19. Wawan Wardiana
  20. Yanuar Nugroho

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #soroti #dafttar #capim #didominasi #aparat #hukum #singgung #potensi #pelanggaran #pansel

KOMENTAR