Jelang Batas Waktu Penertiban, Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Melakukan Pengosongan Mandiri
Warga penggarap lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok melakukan pengosongan mandiri (2/2). (Dokumentasi UIII)
10:08
3 Februari 2025

Jelang Batas Waktu Penertiban, Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Melakukan Pengosongan Mandiri

- Proses penyaluran uang santunan kepada warga penggarap lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sudah dikerjakan 6-10 Januari lalu. Berikutnya masa pengosongan lahan dimulai hari ini (3/2). Secara mandiri warga penggarap melakukan pengosongan lahan. 

Kegiatan itu dilakukan pada Minggu (2/2). Warga membongkar bangunan mereka sendiri. Barang atau puing yang masih bisa dimanfaatkan, diangkut oleh warga. Umumnya warga yang melakukan pembongkaran mandiri, karena sebelumnya mereka mempunyai bangunan di lokasi tersebut. 

Seperti diketahui sebanyak 530 warga penggarap lahan kampus UIII di Depok telah menerima uang santunan. Uang ini disalurkan pada pada 6-10 Januari 2025 lalu, atas 689 bidang lahan yang mereka garap. Selanjutnya adalah proses pengosongan lahan pada 3-14 Februari, atau selama 10 hari kerja. 

Sejak pencairan uang santunan tersebut, sekitar 70 persen warga penggarap secara mandiri telah melakukan proses pengosongan lahan. Baik berupa barang dan bangunan, maupun tanaman diangkut warga yang nantinya akan digunakan di lokasi tinggal baru.

Salah satu warga penggarap, Ismail Abbas menuturkan, tindakan pengosongan lahan secara mandiri tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah dalam pembangunan UIII. Dia meyakinkan keberadaan kampus UIII nantinya juga akan meningkatkan nilai dari kawasan tersebut.

"Sebagian besar kami sudah mengetahui bahwa setelah Keputusan Gubernur Jawa Barat terbit, dan besaran nilai santunan sudah terlihat, maka setelah pencairan kami wajib meninggalkan lahan UIII. Sudah peraturannya begitu," ujar Ismail saat membongkar bangunannya di lahan kampus UIII di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. 

Menurutnya, mayoritas warga penggarap yang telah menerima santunan telah mengetahui peraturan tersebut. Untuk itu Ismail bersama dengan warga lainnya secara mandiri melakukan pengosongan lahan. Upaya pembongkaran mandiri itu dilakukan juga untuk meminimalisir adanya barang-barang yang rusak atau tertinggal jika dilakukan secara mendadak di akhir waktu yang ditentukan.

"Prosesnya sudah kami lakukan sejak pencairan uang santunan itu, supaya lebih teliti," kata dia. Sebab kalau dilakukan bersamaan dengan petugas kan nanti terburu-buru. Atau dikhawatirkan ada yang rusak atau ketinggalan. 

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Tim Terpadu Pemprov Jabar, Polres Depok, Kodim Depok , Pol PP dan Pemkot Depok telah menetapkan batas waktu atau deadline pengosongan 689 lahan UIII. Lahan tersebut tercatat seluas 23,8 hektar. Deadline proses pengosongan lahan ini diagendakan pada 3-14 Februari 2025, atau 10 hari kerja.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jelang #batas #waktu #penertiban #warga #penggarap #lahan #kampus #uiii #melakukan #pengosongan #mandiri

KOMENTAR