Rawat Landak Langka Warga Bali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Komentar Komisi III
Nyoman Sukena histeris diadili gara-gara pelihara landak Jawa. Ahmad Sahroni mengomentari pria asal Bali yang didakwa penjara 5 tahun buntut merawat landak jawa. 
12:33
9 September 2024

Rawat Landak Langka Warga Bali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Komentar Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari pria asal Bali yang didakwa penjara 5 tahun buntut merawat landak jawa.

Sahroni mengaku telah memposting kejadian tersebut di akun sosial media miliknya.

Ia berharap hal itu kemudian bisa menjadi viral, karena menurutnya di Indonesia no viral no justice.

“Karena republik kita ini no viral no justice, makanya kalau dirasa perlu untuk memviralkan mencari keadilan. Gue lebih baik diviralkan saja, untuk melakukan justice kepada semua orang yang meminta keadilan. Makanya gue di-story mengomentari itu agar tidak terjadi hal yang demikian,” kata Sahroni ditemui di Jakarta Timur, Minggu (8/9/2024).

Ia berharap semua stakeholder bisa melihat kejadian tersebut dan mengoreksi apa yang telah terjadi.

“Mudahan para stakeholder kejaksaan dan kepolisian, langsung melihat itu dan mengoreksi segera apa yang terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Posbelitung Nyoman Sukena tak menyangka empat landak Jawa yang dirawatnya dari kecil justru membuat dirinya masuk penjara.

Landak Jawa itu ditemukan almarhum mertuanya di ladang, awalnya hanya dua ekor.

Hingga kemudian beranak pinak jumlahnya jadi 4 ekor. Ia mengaku tak tahu jika hewan tersebut dilindungi.

Atas kejadian itu, dia didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #rawat #landak #langka #warga #bali #terancam #tahun #penjara #begini #komentar #komisi

KOMENTAR